I. Bidang Pemerintahan Desa
Seiring dengan telah terbitnya UU no 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, maka perubahan-perubahan sistem pemerintahan sampai ditingkat desa. Namun dalam pelaksanaannya belum sejalan dengan yang diharapkan. Otonomi Daerah yang pada akhirnya menjadikan sistem pemerintahan di tingkat desa juga harus mampu mandiri dalam mengembangkan desanya, menuntut semua aspek kelembagaan yang ada di Desa benar-benar mampu menangkap aspirasi dan keinginan masyarakat serta menuntut pelayanan yang cepat dan efisien dengan bermacam permasalahan yang ada. Kemandirian yang diharapkan tentunya dalam suasana kebersamaan dalam kerangka Pemerintahan Desa, dimana antar lembaga yang ada saling terjadi komunikasi sambung rasa yang tertuju pada pengembangan , kemajuan dan pembangunan desa. Sehingga persoalan yang timbul dapat teratasi dan mendapat jalan keluar yang baik dengan tetap menjaga ketentraman masyarakat keseluruhan. Untuk mewujudkan dan menciptakan kesadaran pembangunan dimasing-masing wilayah Dusun dengan luas dan letak geografis desa yang sedemikian rupa tentunya dibutuhkan perangkat yang benar-benar mempunyai dedikasi tinggi dengan rasa pengabdian yang tulus untuk peningkatan kemajuan dan pengembangan lingkungan Dusun yang pada akhirnya menjadikan pembangunan desa secara keseluruhan. Organisasi ditingkat dusun RT dan RW , PKK Karang Taruna yang ada tentunya perlu perhatian serius dari pemerintah desa, hal ini dengan harapan sebagai ujung tombak dimasyarakat dapat menampung dan menyalurkan aspirasi dengan baik apa yang menjadi harapan masyarakat dan yang menjadi tujuan pemerintah.
Kemandirian lembaga dan organisasi yang ada yang diharapkan belum sepenuihnya dapat dilaksanakan , terutama lembaga atau organisasi yang langsung di bawah pemerintah desa. Hal ini disebabkan karena Kemampuan SDM yang berbeda dan dana menjadi salah satu faktor kesulitan untuk melaksanakan program-program yang direncanakan. Sehingga perlu pembenahan baik secara Organisasi dan managemen. Sementara untuk yang mampu secara Organisasi terdapat kendala untuk direkrut sebagai pengurus. Ditunjang dengan masa transisi perubahan-perubahan aturan sehingga perubahan-perubahan yang mestinya dilaksanakan hingga saat ini belum ada petunjuk pelaksanaan yang mengatur.
Dengan peraturan daerah yang ada ini kami berusaha melaksanakan sebaik-baiknya. Nemun demikian dalam penerapannya perlu penyesuaian aturan-aturan tersebut. Setiap yang diamanatkan dalam Perda perlu ditunjang dengan Peraturan Desa sesuai yang dilaksanakan dan sekiranya bisa dilaksanakan. Hal-hal yang sulit diterapkan perlu sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Sehingga harapan dari Pemerintah dan masyarakat ini dapat sejalan tanpa ada yang dirugikan.
Monogarafi Desa Tambakselo :
1. Nama Desa : Desa Tambakselo
2. Jumlah Dusun : 14 dusun
1. Dusun Welahan 10. Dusun Tumpuk
2. dusun Jatisemen 11. Dusun Ragem
3. Dusun Jatisari 12. Dusun Kenteng
4. Dusun Tambakrejo 13. Dusun Gading
5. Dusun Krajan 14. Dusun Gadon
6. Dusun Wonorejo
7. Dusun Bangsri
8. Dusun Sendangwaru
9. Dusun Jatitengah
3. Batas Desa
- Utara : Desa Karangasem, Desa Dokoro
- Timur : Hutan, Desa Mojorebo
- Selatan : Kel. Wirosari
- Barat : Hutan, Desa Gedangan
4. Luas Desa dan Hutan
4.1. Sawah : 477 ha
4.2. Pekarangan : 190 ha
4.3. Tegalan : 497 ha
4.4. lain-lain : 20,22 ha
4.5. Hutan :1494,80 ha
5. Luas Tanah Kas Desa
5.1. Bengkok Kades, perangkat : 116,2 ha
5.2. Pensiunan : 3,5 ha
5.3. Kas Desa : 45 ha
5.4. lain-lain : 22 ha
Jumlah : 176,7 ha.
6. Sarana Pemerintah Desa
6.1. Kepala Desa : 1 org.
6.2. Sekretaris Desa : 1 org.
6.3. Kadus : 5 org
6.4. Ymt Kadus : 6 Org
6.5. Kaur Pemerintahan : 1 org.
6.6. Kaur Pembangunan : - org.
6.7. Kaur Kesra : - org.
6.8. Kaur Umum : - org
6.9. Kaur Keuangan : - org.
6.10. Pembantu Kaur Pemb : 1 org
6.11. Pembantu Kaur Kesra : 2 org
6.12. Honorer/peg. desa : 5 org
7. Lembaga Desa
7.1. anggota BPD : 13 orang
7.2. Seketertaiat BPD : 2 orang
7.3. penggurus LKMD : 24 orang
7.4. Rukun Warga /RW : 7 orang
7.5. Rukun Tetangga/RT : 43 orang
7.6. Linmas : 31 orang
8. Kantor / Balai Pertemuan
8.1. Kantor Desa : 1 unit
8.2. Kantor LKMD : - unit
8.3. Kantor BPD : - unit
8.4. Gedung PKK : - unit
8.5. Balai Pertemuan : 1 unit
8.6. Polindes : 1 unit

Tidak ada komentar:
Posting Komentar